Al azhar: cadar bukan ajaran islam
By Republika Newsroom
Selasa, 06 Oktober 2009 pukul 13:21:00
ISLAMONLINE.NET KAIRO--Pimpinan Al-Azhar, institusi pendidikan tertinggi di dunia Sunni, telah memerintahkan para siswi untuk melepas niqab (cadar) selama kunjungan mereka ke sekolah Al-Azhar dan akan membuat larangan resmi pemakaian penutup wajah (cadar) di sekolah-sekolah. Demikian dilaporkan surat kabar Al-Masri Al-Youm pada hari Senin (5/10).
"Kenapa kamu mengenakan cadar ketika duduk di kelas sementara semua temanmu wanita?" tanya Imam Besar Al-Azhar, Syekh Mohamed Sayyid Tantawi, kepada seorang siswi kelas 8.
Gadis muda itu terkejut dengan pertanyaan yang datang dari ulama pimpinan Al-Azhar tersebut. Seorang guru berusaha untuk menjelaskannya. "Dia melepaskan niqabnya di dalam kelas, tetapi ia hanya memakainya di saat Anda masuk dengan rombongan Anda."
Namun Syekh Tantawi tidak puas dan bersikeras bahwa gadis muda tersebut harus melepas cadar yang menutup wajahnya. "Niqab adalah sebuah tradisi dan tidak ada hubungannya dengan Islam."
Setelah gadis itu menuruti perintahnya untuk membuka niqab, Syekh Tantawi kemudian meminta supaya gadis tersebut tidak memakainya lagi. "Saya berkata kepadamu lagi bahwa niqab itu tidak ada hubungannya dengan Islam dan hanya sekadar kebiasaan. Saya memahami agama lebih baik daripada kamu dan orang tuamu."
Sebagian besar perempuan Muslim di Mesir mengenakan jilbab, yang merupakan aturan wajib berpakaian dalam Islam. Namun fenomena makin maraknya wanita mengenakan cadar rupanya telah menggelisahkan pemerintah dan beberapa kalangan intelektual Al-Azhar.
Kementerian pelayanan wakaf dan agama baru-baru ini telah menyebar buklet di masjid-masjid yang berisi penentangan terhadap praktik penggunaan cadar. Mayoritas ulama Islam pun meyakini bahwa seorang wanita tidak wajib untuk menutupi wajah atau tangannya. Mereka percaya bahwa hal tersebut merupakan hak setiap wanita untuk memutuskan apakah akan menutup wajah dengan cadar atau tidak.
Imam Besar Al-Azhar berjanji untuk mengeluarkan larangan terhadap cadar di semua sekolah yang terkait dengan Al-Azhar. "Saya berniat untuk mengeluarkan peraturan yang melarang niqab di sekolah-sekolah Al-Azhar. Tidak ada siswa atau guru yang akan diizinkan masuk ke sekolah dengan mengenakan niqab," kata Syekh Tantawi.
Didirikan pada tahun 359 H (971 M), Masjid Al-Azhar menarik cendekiawan dari dunia Muslim dan tumbuh menjadi sebuah universitas ternama dan terpandang di seluruh penjuru dunia. Universitas Al-Azhar telah menjadi kiblat ilmu agama Islam selama berabad-abad. Kelas pertama di Al-Azhar diberikan pada tahun 975 M dan kampus pertama dibangun 13 tahun kemudian.
Al-Azhar pertama kali menerima kehadiran murid wanita pada tahun 1961, namun ditempatkan dalam kelas terpisah hingga sekarang. Di tahun yang sama, subyek-subyek tentang teknik dan kedokteran mulai ditambahkan pada kelas-kelas syariah, Alquran, dan bahasa Arab. iol/taq
Diposkan oleh Manbaul Ulum di 12:05:00 AM
Label: Zona Informasi
0 comments:
Post a Comment